Frequently Asked Questions (FAQ)

pertanyaan yang sering ditanyaakan beserta solusinya

Perihal Umroh

  1. Paspor Asli 48 halaman (minimal nama 3 kata dan masa berlaku 12 bulan dari tanggal keberangkatan)
  2. Fotocopy KTP berukuran A4
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah (bagi pasangan suami istri)
  5. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (background foto warna putih dengan fokus wajah 80%) Dibelakang foto harap dituliskan nama lengkap sesuai Paspor
  6. Buku Kuning Suntik Meningitis (berlaku hingga tanggal kepulangan)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran (khusus untuk anak berusia ≤ 17 tahun)
  1. Foto Paspor
  2. Pas Foto (Background Putih)
  3. Ticket Pesawat PP (pulang dan pergi)
  4. pernyataan Tidak Overstay

Perihal Pembuatan Paspor Umroh

  1. KTP Asli dan fotocopy (fotocopy diperbesar A4)
  2. KK Asli dan fotocopy.
  3. Akta Lahir Asli / Ijazah Asli dan fotocopy
  4. Buku Nikah Asli dan fotocopy (bagi pasangan suami istri)
  5. Surat Rekomendasi dari Kemenag.
  6. Surat Rekomendasi dari Travel.
  7. Paspor Lama Asli dan fotocopy (khusus perpanjang paspor)
  8. Paspor Asli Orang Tua dan fotocopy (khusus pembuatan
  9. KTP Asli Orang Tua dan fotocopy (khusus pembuatan paspor anak)
  10. Buku Nikah Asli Orang Tua dan fotocopy (khusus pembuatan paspor anak)

pembuatan Visa Umroh dan Haji

  1. Foto Paspor
  2. Pas Foto background putih
  3. Tiket PP (pergi-pulang)
  4. Manifest
  5. Fullpyment
  6. Surat Pernyataan Tidak Overstay
× How can I help you?