
Apa itu visa Schengen?
Visa Schengen adalah izin masuk bagi warga negara non-UE untuk melakukan kunjungan singkat sementara hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke suatu negara di kawasan Schengen.
Visa Schengen tersedia dalam 3 bentuk:
- Visa Single Entry – memungkinkan Anda memasuki wilayah Schengen satu kali;
- Visa Multiple Entry – memungkinkan beberapa kunjungan ke wilayah Schengen selama visa masih berlaku;
- Visa Transit Bandara – memungkinkan Anda untuk transit melalui area transit internasional bandara di wilayah Schengen selama persinggahan atau pergantian penerbangan. Visa ini tidak memungkinkan Anda untuk meninggalkan area transit internasional.
Daftar 26 Negara Dalam Kawasan Schengen
- Prancis
- Jerman
- Swiss
- Estonia
- Finlandia
- Yunani
- Hongaria
- Islandia
- Latvia
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Austria
- Belgia
- Republik Ceko
- Denmark
- Italia
Jenis Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mengajukan Visa Schengen
- Paspor yang masih berlaku . Tanggal kedaluwarsa paspor harus sekurang-kurangnya 3 bulan setelah tanggal keberangkatan Anda dari wilayah Schengen. Untuk visa multiple entry, tanggal kedaluwarsa harus sekurang-kurangnya 3 bulan setelah keberangkatan Anda dari negara terakhir yang dikunjungi.
- Formulir aplikasi visa
- Foto yang sesuai dengan standar ICAO
- Asuransi kesehatan yang menanggung perawatan medis darurat, rawat inap, dan pemulangan (termasuk jika terjadi kematian)
- Dokumen pendukung yang berkaitan dengan tujuan tinggal Anda, bukti kemampuan keuangan dan akomodasi selama Anda tinggal, dan bukti niat Anda untuk kembali ke negara asal setelah Anda tinggal
- Sidik jari Anda akan dikumpulkan saat Anda mengirimkan aplikasi (ada pengecualian untuk kategori pelamar tertentu)
- Dokumen tambahan juga mungkin diminta oleh konsulat.
Dimana Anda Harus Mengajukan Visa Schengen?
Anda harus mengajukan permohonan visa Schengen di konsulat negara yang ingin Anda kunjungi .
- Mengunjungi lebih dari 1 negara Schengen : ajukan permohonan di konsulat negara tempat Anda akan menghabiskan waktu terlama.
- Mengunjungi beberapa negara Schengen (untuk masa tinggal yang sama): ajukan permohonan di konsulat negara pertama yang akan Anda kunjungi.
Sebagai aturan umum, Anda harus mengajukan permohonan visa Schengen di konsulat yang memiliki tanggung jawab teritorial atas negara tempat Anda bermukim secara sah.
Anda harus menyerahkan permohonan Anda ke konsulat setidaknya 15 hari sebelum perjalanan yang Anda maksudkan dan tidak lebih awal dari 6 bulan sebelumnya. Untuk jangka waktu proses pembuatan visa, memakan waktu mulai 15 hingga 45 Hari. Pengajuan anda bisa jadi mengalami penolakan. Nantinya, anda akan menerima alasan penolakan visa dan juga menerim apemberitahuan tata cara banding.
Tata Cara Pengambilan Foto Yang Benar Untuk Pengajuan Visa Schengen


