
Depok-Melansir dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Pemerintah setempat menetapkan aturan terbaru terkait dengan kesehatan pada Jemaah Umroh dan Haji. Jemaah Luar Negeri kini wajib melakukan vaksinasi Meningitis, tidak terkecuali Jemaah dari Indonesia. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mengeluarkan surat edaran.
Berikut isi Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah :
- Wajib bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah untuk melaksanakan Vaksinasi Meningitis Meningokokus
- Calon Jemaah Haji dan Umroh bisa melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
- Vaksinasi mencegah dan memberikan perlindungan bagi para calon Jemaah Haji dan Umroh. Jika yang memiliki Riwayat komorbid, maka sangat perlu melakukan vaksinasi tersebut.
Baca Juga : Pergi ke Tanah Suci, Apa Saja Yang Harus Anda siapkan?
Secara garis besar, surat edaran tersebut mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis menjadi suatu “kewajiban” bagi jemaah umrah, yang pada tahun 2022 memiliki status “direkomendasikan.”